Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara, Ini Rinciannya

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Sanggau saat melakukan pemusnahan barang bukti, 2 April 2024.

HARIAN BERKAT – Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti dari 31 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa 2 April 2024.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Sanggau itu dipimpin langsung Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sanggau Mahanani Tri Hastuti disaksikan para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sanggau.

Baca Juga: BAZNAS Sanggau Kembali Bagikan 500 Paket Sembako

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 31 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Adi, yakni 14 perkara pencurian, perlindungan anak/persetubuhan 6 perkara, penggelapan/penipuan 3 perkara, TPPO/Traficking 1 perkara dan perkara lainnya 7 perkara.

  • Bagikan