“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, menggunakan mobil roller penggilas dan dipotong dengan menggunakan gerinda. Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Adi menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.
“Dsamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan,” pungkasnya. (Abang Indra)