HARIAN BERKAT – Kerugian negara bukan hanya soal kerugian terhadap keuangan negara saja, tapi juga perekonomian yang turut terdampak. Oleh sebab itu, APIP dan APH harus memiliki kemampuan mengungkap kerugian yang dialami negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Rudy M. Harahap dalam kunjungannya ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Singkawang pada Rabu 27 Maret 2024 lalu.
Kunjungan BPKP Provinsi Kalbar ini adalah dalam rangka bersilaturahmi sekaligus mengkoordinasikan pengawasan keinvestigasian di Kota Singkawang.
Diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Rudy, kerugian negara pada dasarnya meliputi kerugian akuntansi (accounting loss), kerugian keuangan (financial loss), kerugian ekonomi (economic loss), kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan (environmental destruction), dan kerugian ekonomi akibat kerusuhan sosial (social unrest).
Baca Juga : Anggaran Belanja Baru Terealisasi 4,53 Persen, BPKP Minta Pemda Rancang Strategi
“Banyaknya jenis kerugian tersebut membuat APIP maupun APH harus mampu mengidentifikasi kerugian negara tidak hanya dari satu perspektif saja,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Rudy M. Harahap.
Dan ia juga menyatakan bahwa BPKP sebagai APIP bersama dengan APH harus mampu memberantas tindak pidana korupsi secara terintegrasi.
“APIP dapat fokus pada perhitungan kerugian negara, sedangkan APH fokus mengidentifikasi pemicu tindak pidana korupsinya,” ungkap Rudy.