HARIAN BERKAT – Seorang wanita berinisial ND (43) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penusukan perempuan penjual baju di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan korban seorang wanita berinisial RA (52). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 April 2024.
Baca Juga: Gegara Hal Sepele, Perempuan Penjual Baju di Tangerang Tewas Ditusuk
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Stanlly, penusukan tersebut dipicu kekesalannya terhadap korban saat menegur dengan bahasa kasar ketika masuk ke dalam toko dengan memakai sepatu.
“Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa ‘TAI’, dari situ pelaku tersulut emosi,” ungkap Stanlly kepada wartawan, Selasa 2 April 2024.