Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pelaku Penampung Emas dari Hasil Penambangan Ilega

  • Bagikan
Pelaku penampung emas ilegal saat diamankan petugas satreskrim polres Sekadau, Sabtu ,6 April 2024.

HARIAN BERKAT – Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Sabtu, 6 April 2024. Ia diduga membeli (menampung) emas dari hasil pertambangan tanpa izin di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan AK diamankan di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap. Saat AK diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Cegah Praktik Kecurangan Jelang Idul Fitri, Polres Sekadau Cek Sejumlah SPBU

“Ada pun barang bukti tersebut berupa satu botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, satu timbangan digital, satu kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok,” ujar Rahmad, Minggu, 7 April 2024.

  • Bagikan