HARIAN BERKAT – Menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rutan Cabang KPK, Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan hukuman etik kepada dua terperiksa yakni Sopian Hadi( SH) dan Ristanta (RT) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” kata Cahya H. Harefa selaku Sekjen KPK, Selasa 16 April 2024.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Mantan Karutan Soal Dugaan Pemerasan
Ia menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut sealigus meminta kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK. Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.