HARIAN BERKAT – Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, secara resmi Mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Kalbar bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis 18 April 2024.
Proses pengukuhan tersebut diawali dengan pembacaan SK dari Kanwil Kumham Kalbar dan dilanjutkan Pj Gubernur Kalbar mengukuhkan para anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang terdiri dari Ketua GTD Pj Sekda Kalbar, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, beserta Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, Lembaga Non Pemerintah dan Akademisi.
Urgensi dalam Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dibentuk untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Gugus tugas ini bertugas mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategis Bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah.
Baca Juga : Optimis Turunkan Angka Stunting di Kalbar, Satpol PP Kalbar Ikut jadi Orang Tua Asuh
Strategi Nasional Bisnis dan HAM menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk menetapkan arah kebijakan, strategi dan langkah untuk memajukan dunia usaha dengan memperhatikan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak asasi manusia.
Pj Gubernur dalam sambutannya mengatakan, Stranas Bisnis dan HAM diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan, maupun dengan pelaku usaha serta masyarakat.
“Oleh sebab itu, Stranas Bisnis HAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak,” kata Pj Gubernur Kalbar Harisson.
Dirinya menyebut, untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), maka dibentuklah Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi, Instansi Vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta mitra non pemerintah.
“Maka dari itu, diharapkan kepada kelompok kerja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) yang baru saja dikukuhkan dapat bekerja sama dengan baik dalam menyusun rencana dan program Gugus Tugas Daerah di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Harisson.
Dikesempatan itu, Harisson juga mengajak Gugus Tugas Daerah untuk berkomunikasi secara efektif dengan Gugus Tugas Nasional, dan melaporkan pelaksanaannya sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM.
“Mari kita bersama-sama tunjukkan bahwa Provinsi Kalimantan Barat juga berkomitmen untuk menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM guna meningkatkan daya saing sektor bisnis di level global,” terangnya.