Pekan Depan. Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92 Ribu NIK

  • Bagikan
NIK pada KTP. Foto : Istimewa

HARIAN BERKAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan nonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang sudah meninggal dunia dan juga sudah tidak menetap di Jakarta pada pekan depan secara bertahap. Ini dalam rangka penertiban data penduduk Jakarta.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, pekan ini mengajukan data NIK warga Jakarta untuk dinonaktifkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: 94 Ribu KTP Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Ini Alasan Disdukcapil

“Kami sudah ajukan itu ke Kemendagri karena mekanismenya, Kemendagri yang melakukan penonaktifan. Karena kan sekarang sudah SIAK terpusat. Jadi untuk penonaktifannya itu kewenangan Kemendagri, Ditjen Dukcapil. Jadi kita ajukan ke sana,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip Kamis 18 April 2024.

Dijelaskan Budi, di tahap awal ini NIK yang akan dinonaktifkan sementara diprioritaskan untuk warga yang sudah meninggal dunia dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada atau dihapus.

  • Bagikan