HARIAN BERKAT – Masa penahanan tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penahanannya Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai 16 April-25 Mei 2024.
Baca Juga: Tersangka Harvey Moeis Bantah Soal Penyitaan Uang 76 Miliar dan Emas di Rumahnya
“Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu 20 April 2024.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, perpanjangan penahanan Harvey Moeis dilakukan untuk melengkapi penyelidikan. Hal ini sesuai dengan aturan KUHAP.
“Kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai,” tuturnya.