HARIAN BERKAT –Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status Internasional dari Bandara Supadio Pontianak-Kalimantan Barat, kini resmi kembali menjadi bandara domestik.
Baca Juga: Enam Porter Bandara Supadio Pontianak Ditangkap Polisi
Perubahan status tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian (KM) 31 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI tertanggal 02 April 2024 tentang penetapan Bandara Internasional.
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Harisson, membenarkan perubahan satus domestik tersebut dengan alasan menggerus devisa negara.
“Saya sudah menerima Keputusan Kementerian Perhubungan tentang status Bandara Supadio, yang sekarang ini statusnya tidak lagi menjadi Bandara Internasional,” ujarnya, saat diwawancarai usai acara Puncak Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI, dan Hari Kesatuan Gerakan (HKG)PKK ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024, di Gedung PCC Pontianak, Jumat 26 April 2024.