HARIAN BERKAT – Seorang perempuan WNI yang menjadi korban berinisial E (44) warga Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang sedang menjalani sidang di Makamah Sibu, Sarawak, Malaysia, mendapat pendampingan selama dua hari 29 hingga 30 April 2024 dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan korban E ini
bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan mengikuti sidang sebagai saksi karban terhadap kasus menimpanya di Mahkamah Sibu, Sarawak.
Baca juga : Sebelum di deportasi, KJRI Kuching sambangi WNI di Rumah Tahanan Bekenu Miri
“Dalam sidang tersebut saudari E inj hadir sebagai saksi korban untuk memberikan kesaksian atas TPPO dan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya,” kata Konjen RI Kuching melalui keterangan tertulisnya, Rabu 1 Mei 2024.
Sigit mengatakan, di sidang hari pertama , Hakim mendengarkan keterangan saksi korban, diantaranya mengenai latar belakang, kronologi kejadian, dan perlakuan yang diterima korban selama bekerja dengan majikannya. Adapun pada sidang hari kedua, pihak pembela majikan mengajukan beberapa pertanyaan kepada E.
Pada kesempatan bertemu dengan E korban TPPO dan kekerasan majikan ini, Konsul Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Wijaksono memberikan dukungan dan menyemangati saksi korban agar berani mengungkap fakta dan memberikan kesaksian sebenarnya dalam persidangan.