HARIAN BERKAT – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan Pattimura, dan sertipikat tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak eks Puskesmas Pal Lima di Jalan Ujung Pandang, telah menemui titik terang.
Melalui rembuk, diskusi serta koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak beserta pihak pengelola sebelumnya, pengelolaan Gedung Perbasi dikembalikan kepada Pemkot Pontianak.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerima secara simbolis penyerahan sepuluh sertipikat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pontianak Yulius Sigit Kristanto, di Kantor Wali Kota, Kamis 2 Mei 2024.
“Jadi sebetulnya bukan pengambilalihan, tapi dari Kejari dan BPN menyerahkan kembali aset Pemkot Pontianak yang selama ini statusnya kurang jelas. Dengan penyerahan ini, statusnya menjadi jelas,” terang Pj Wali Kota, usai penandatanganan penyerahan aset.
Adapun mekanisme pengelolaan Gedung Perbasi, Ani Sofian mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Dalam hal ini adalah pihak yang pernah mengelola Gedung Perbasi sebelumnya. Ia menilai, pihak pengelola gedung tersebut telah berjuang secara optimal untuk memajukan olahraga basket Kota Pontianak.
“Untuk Gedung Perbasi kita akan lakukan kerjasama dengan pihak pelaksana sebelumnya, karena pertimbangan kita adalah aspek kemanusiaan, beliau selama ini optimal dalam membangun basket di Kota Pontianak. Jasa orang tidak boleh dilupakan, cuma mungkin kerjasamanya harus diperbaiki, supaya pembinaan makin baik,” paparnya.
Ani Sofian melanjutkan, jika memungkinkan ke depan pihaknya ingin hasil pengelolaan Gedung Perbasi menambah kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Ia mengatakan, suatu wilayah memerlukan anggaran untuk pembangunan.

“Aset lain juga akan kita inventarisir lagi, kalau masih ada pengelolaan yang tidak jelas harus segera kita benahi, kita nanti kerjasama dengan Kejari,” ucapnya.
Kepala Kejari Kota Pontianak Yulius Sigit Kristanto menjelaskan, proses pengembalian aset Gedung Perbasi memerlukan perjuangan panjang. Pihaknya menerima surat kuasa khusus terlebih dahulu dari Wali Kota terhadap penyelesaian dua peristiwa. Di antaranya pengembalian delapan sertipikat kepemilikan aset kepada Pemkot Pontianak dan dua sertipikat aset Gedung Perbasi.
“Puji Tuhan kita berhasil karena kerjasama yang baik dengan BPN dan pemilik sebelumnya, mereka mengerti bahwa ini punya negara. Gedung Perbasi harus diakui gedungnya berdiri sejak lama, cuma memang secara yuridis belum jelas kepemilikannya, setelah dipelajari ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan,” ungkap Yulius.