HARIAN BERKAT – Israel telah menutup operasi Kantor Berita Al Jazeera di wilayah Palestina dengan alasan jaringan televisi asal Qatar tersebut telah mengancam keamanannya.
Kabinet penjajah Israel dengan suara bulat menyelesaikan keputusan untuk menutup operasi saluran berita Al Jazeera di negaranya dengan segera.
Baca Juga: ICC Kecam Intimidasi terhadap Penerbitan Surat Tangkap Pejabat Israel
Pengumuman tersebut disampaikan melalui pemungutan suara mengenai undang-undang terkait di kabinet ‘Israel’ yang dituangkan dalam pernyataan resmi pemerintah Zionis dan dibagikan di halaman media sosial ‘X’ Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada hari Ahad.
Penutupan diberlakukan berdasarkan undang-undang baru yang melarang stasiun dan siaran Al Jazeera. Benjamin Netanyahu sebelumnya menggambarkan Al Jazeera sebagai saluran teroris dan ancaman terhadap pemerintahannya.
Usai pengumuman, semua peralatan media itu disita, termasuk kamera, alat pengeditan, mikrofon, sistem jaringan, laptop, dan ponsel.
Sebelumnya, parlemen di Israel ini bulan lalu mengesahkan undang-undang yang mengizinkan penutupan sementara lembaga penyiaran asing di ‘Israel’, yang dianggap rezim Zionis sebagai ancaman terhadap keamanannya.
Dengan adanya undang-undang tersebut, Netanyahu dan kabinet perangnya dapat memerintahkan penutupan kantor jaringan media di ‘Israel’ selama 45 hari, yang dapat diperpanjang sehingga perusahaan tersebut dapat tetap tutup hingga akhir Juli atau hingga akhir operasi militer ‘Israel’ di Gaza.
Baca Juga: PM Israel Berusaha Gagalkan ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Dirinya
Namun klaim tersebut dibantah oleh Al Jazeera yang menggambarkan tuduhan ‘Israel’ sebagai kebohongan yang berbahaya dan tidak masuk akal.