Lebih lanjut Penjabat Sekda Mohammad Bari kembali menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan DPRD Provinsi Kalbar tersebut akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalbar, sepertinya halnya mengenai peningkatan Pendapatan Daerah baik itu PKB, BBN-KB, PAP.
“Hal ini jangan sampai kita tidak ada kemampuan untuk melakukan pembangunan dan kita akan lihat dulu potensinya, dan kita akan berupaya untuk selalu mencapai targetnya dan bahkan Pendapatan di Kalbar sudah luar biasa dalam pencapaian targetnya dimana pada tahun 2022 provinsi Kalbar mencapai Pendapatan peringkat keempat Nasional,” ungkapnya.
Kemudian dirinya menerangkan pada tahun 2023 juga adanya peningkatan target Pendapatannya dan sudah mencapai target sebesar 90 persen.
“Bapenda Provinsi Kalbar sudah bekerja luar biasa dalam menarik pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penarikan Pajak Alat Berat itu masih menunggu Juklak dan Juknis dari Kemendagri dan sekarang kita sedang menghitung potensinya dulu dan jika Juklak dan Juknisnya sudah ada baru kita memasang targetnya,” tambahnya.
LKPJ disusun dalam rangka menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca Juga : Pj Sekda M Bari Harap RPJMD Kalbar 2025-2029 Berwawasan Lingkungan
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalbar sebanyak 35 orang, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kalbar.***