HARIAN BERKAT – Mesir dikabarkan akan ikut bergabung dengan gugatan genosida yang dilayangkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan bahwa langkah ini diambil mengingat meningkatnya keparahan dan cakupan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta penghancuran infrastruktur di jalur tersebut.
Baca Juga: Gerah Kejahatannya Terus Diungkap, Zionis Israel Tutup Kantor Berita Al-Jazeera
“Tindakan-tindakan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 tentang perlindungan warga sipil selama masa perang,” kata kementerian, Minggu 12 Mei 2024.
Mesir meminta Israel negara pendudukan, untuk mematuhi kewajibannya dan menerapkan langkah-langkah sementara yang diminta oleh ICJ untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan di Gaza.
Tak hanya itu, Mesir juga menuntut Dewan Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.
Lebih dari 35.000 warga Palestina telah syahid dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam serangan brutal Israel di Jalur Gaza sejak serangan Hamas 7 Oktober lalu yang menewaskan hampir 1.200 orang.