HARIAN BERKAT – Bea Cukai diduga mengenakan pungutan pajak pengiriman peti jenazah. Pungutan pajak bea masuk 30 persen pengiriman peti jenazah dari Malaysia ke Indonesia itu viral di media sosial.
Namun pihak Bea Cukai melalui akun resmi Bea Cukai @beacukaiRI langsung membantah, adanya pajak bea masuk peti jenazah. Importasi peti yang berizi jenazah ditegaskan Bea Cukai adalah gratis.
Baca Juga: Miliki Harta Fantastis, Petinggi Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK
“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI). Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING,” kata bea cukai.
Kemudian, Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun ikut serta untuk meluruskan kabar tersebut. Ia meminta, para netizen berbaik sangka.