Pentingnya Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Daerah

  • Bagikan
Perpajakan
Kegiatan Sosialiasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar. FOTO : DJP

HARIAN BERKAT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar, BKAD Kota Pontianak dan Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak melaksanakan kegiatan sosialiasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar, Kota Pontianak Rabu, 15 Mei 2024.

“Dari data terakhir yang kami miliki, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah daerah masih banyak yang belum tertib dalam hal pelaporan SPT Masa Unifikasi, serta masih terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan dalam pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan,” kata Dahlia selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dalam sambutan dan pembukaan kegiatan mewakili Kepala Kanwil DJP Kalbar.

Baca Juga : DJP Kalbar Adakan Bimtek Perpajakan Bendahara ke Mahasiswa

Ia berharap dengan diundangnya bapak dan ibu Bendahara Pemerintah pada hari ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam proses pemotongan atau pemungutan pajak serta tertib dalam pelaporannya memenuhi kewajiban perpajakan di Instansi Pemerintah Daerah.

Kemudian dalam sambutannya, Kepala BKAD Provinsi Kalbar, Ahmad Priyono, mengatakan bahwa perubahan regulasi di bidang keuangan yang sangat dinamis menuntut pengelola keuangan untuk selalu memperbaharui informasi dan pengetahuan yakni salah satunya terkait perpajakan.

Perpajakan
Kegiatan Sosialiasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar. FOTO : DJP

“Bendahara pemerintah diberi amanat oleh Undang-Undang di bidang perpajakan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan dengan anggaran melalui APBN maupun APBD, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sektor perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai semua kepentingan umum termasuk pembiayaan pembangunan,” jelas Ahmad.

  • Bagikan