HARIAN BERKAT – Sidang putusan kode etik dengan terlapor Nurul Ghufron akan digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada pekan depan.
Diketahui, Wakil Ketua KPK itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait bantuan dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron Soal Kementan, Ini Penyebabnya
“(Agenda sidang etik selanjutnya) tinggal putusan. Ya, kan harus dibuat putusannya dulu kan,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024.
“Mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus. Sebelum cuti panjang lah,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.