Dinas PU Gelar Sosialisasi SIG Kondisi Jalan dan Jembatan, Libatkan Perangkat Desa

  • Bagikan
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang menyelenggarakan sosialisasi penyusunan Sistem Informasi Geografis (SIG) kondisi jalan jembatan melalui pemberdayaan perangkat desa. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang menyelenggarakan sosialisasi penyusunan Sistem Informasi Geografis (SIG) kondisi jalan jembatan melalui pemberdayaan perangkat desa.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai penggunaan SIG dalam mengidentifikasi dan memonitor kondisi jalan jembatan di wilayah Kabupaten Sintang.

Kegiatan digelar pada Kamis 17 Mei 2024 di Dinas PU Jalan M. Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Disdikbud Sintang Tolak Regulasi Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Pengawas Sekolah

Sistem Informasi Geografis (SIG) merupakan teknologi yang berbasis pada peta digital yang dapat memberikan informasi dan data terkait geografis.

Melalui SIG, data mengenai kondisi jalan jembatan seperti rusak, perlu perbaikan, atau sudah dalam kondisi baik dapat dengan mudah diidentifikasi dan diperbarui.

Kepala Bidang Jembatan Karmila, ST, menjelaskan pemberdayaan perangkat desa dalam penyusunan Sistem Informasi Geografis memiliki peran sebagai surveyor yang bertugas mengumpulkan dokumentasi jalan jembatan.

Foto Bersama Dinas Pekerjaan Umum Sintang pada sosialisasi penyusunan Sistem Informasi Geografis (SIG) kondisi jalan jembatan melalui pemberdayaan perangkat desa. Foto: harianberkat.com

Adapun pengolahan data akan dilakukan oleh pihak ketiga yang mengolah data tersebut ke dalam Sistem Informasi Geografis.

Menurut Karmila, melibatkan perangkat desa sebagai surveyor dalam pengumpulan dokumentasi jalan jembatan merupakan langkah yang penting untuk memastikan keakuratan dan kevalidan data yang terkumpul.

Dengan memiliki perangkat desa yang terlibat langsung dalam pelaksanaan survei, diharapkan dapat meningkatkan kualitas data yang dihasilkan.

“Namun dalam tahap pengolahan data tersebut, perangkat desa tidak secara langsung melakukan pengolahan data ke dalam Sistem Informasi Geografis. Sebagai gantinya, pengolahan data akan dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus dalam mengolah data ke dalam Sistem Informasi Geografis,” ujar Karmila.

Keterlibatan pihak ketiga ini dijelaskan oleh Karmila, sebagai langkah yang dilakukan untuk memastikan bahwa data yang telah terkumpul dapat diolah dengan baik dan menghasilkan informasi yang akurat dan bermanfaat dalam Sistem Informasi Geografis tersebut.

Penulis: Susianti
  • Bagikan