Disdikbud Sintang Tolak Regulasi Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Pengawas Sekolah

  • Bagikan
Yustinus, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Disdikbud Sintang menolak regulasi pengangkatan guru penggerak menjadi Pengawas Sekolah. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan tetapi menurutnya tidak tepat, karena menjadi seorang Pengawas harus menjadi kepala sekolah terlebih dulu.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang Yustinus, saat menghadiri Pelantikan Pengurus Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Sintang periode 2024-2029 di Sintang.

Baca Juga: Peningkatan Guru Penggerak Mempercepat Transformasi Proses Pembelajaran

Yustinus kembali menegaskan posisi Pengawas Sekolah adalah posisi yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Seorang Pengawas harus memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam tentang manajemen sekolah dan pembelajaran, serta mampu memberikan bimbingan dan supervisi kepada para guru.

“Sebagai seorang Pengawas, harus memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah terlebih dahulu. Hal ini penting karena seorang kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola sebuah sekolah dan membimbing para guru,” ungkap Yustinus.

Menurut Yustinus, pengangkatan guru penggerak menjadi pengawas sekolah tidaklah tepat, karena mereka belum memiliki pengalaman dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan tugas tersebut.

“Kita mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat merugikan mutu pendidikan di Indonesia,” ucapnya.

Oleh karena itu, Yustinus meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali regulasi tersebut dan lebih mengutamakan kualitas dan kompetensi para pengawas sekolah.

Ia juga menyatakan bahwa melalui wadah APSI ini dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.

“Namun demikian kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang tidak mengangkat Pengawas Sekolah yang langsung dari Guru Penggerak, meski sudah mengikuti Asessmen. Namun kita akan mengangkat Guru Penggerak yang sudah Asessmen tersebut ketika sudah menjalani sebagai kepala Sekolah,” jelanya.

Baca Juga: Buka Layanan Menabung, Pemkab Sintang Dorong Perbankan Jemput Bola ke Sekolah

Penulis: Susianti
  • Bagikan