HARIAN BERKAT – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Ignasius IK, SH, M.Si, membuka Rapat Inventarisasi dan Sinkronisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota melalui Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah Tahun 2024 di Balai Petitih Kantor Gubernur Provinsi Kalbar, Senin 20 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Ignasius menyampaikan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah memiliki fungsi Pembinaan, Pengawasan dan Koordinasi Urusan Pemerintahan di Daerah serta tugas Pembantuan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian Pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah diharapkan mampu mengurangi beban Pemerintah Pusat dalam hal mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Baca Juga : Hadiri Gala Dinner PGD ke 38, Pj Gubernur Harisson Beberkan Event-Event di Kalbar
“Dalam kesempatan yang baik ini, kiranya perlu saya sampaikan juga mengenai proses harmonisasi, evaluasi dan fasilitasi Perda dan Perkada sebagai wujud pembinaan dan pengawasan GWPP yang merupakan rangkaian dalam prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten kota. Harmonisasi sebagai proses penyelarasan dan penyerasian peraturan perUndang-Undangan yang hendak atau yang sedang disusun, agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip Hukum dan perUndang-Undangan yang baik serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perUndang- Undangan,” ungkap Plh Sekda, Ignasius.
Disampaikannya, melalui rapat Inventarisasi dan Sinkronisasi ini dimaksudkan untuk mencapai sinergitas dan keselarasan perUndang-Undangan di level Pusat dan di level Daerah, serta percepatan penyusunan regulasi daerah dalam hal ini petunjuk pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda di bidang Rencana Tata Ruang Wilayah.