HARIAN BERKAT – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Ignasius IK, S.H, M.Si, menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Data Iuran Wajib BPJS Pemerintah Daerah Triwulan I Tahun 2024 di Hotel Mercure Pontianak, Rabu 22 Mei 2024.
Ignasius mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan bukan hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan pemeliharaan Kesehatan secara paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku, namun juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada PNS dan penerima Pensiun.
BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan yang bertugas mengelola Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh penduduk Indonesia. Agar pengelolaan bisa optimal maka BPJS Kesehatan harus memastikan iuran dibayarkan secara optimal.
Baca Juga : Windy Dukung 4 Pemuda Kalbar yang Lolos Seleksi Muhibah Budaya Jalur Rempah
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalbar, saya sangat mengapresiasi terselenggaranya acara ini, diharapkan acara Ini menghasilkan manfaat besar sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan,” ucap Plh Sekda.
Dirinya menegaskan akan pentingnya kegiatan ini. Hal ini penting dan bertujuan mencocokkan Data Iuran Wajib Peserta dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah, apakah sudah terbayar dan masuk dalam data secara terkoneksi dengan masing-masing daerah, dengan kesepakatan terkait iuran yang wajib dilakukan di daerah.
Melalui Iuran Wajib PNS dan Iuran Wajib Pemda serta lebih mendekatkan program BPJS Kesehatan kepada peserta, nantinya diharapkan akan menghasilkan data yang baik dan benar yang dapat dipertanggungjawabkan.