HARIAN BERKAT – Ratusan jurnalis atau wartawan berkumpul di Bundaran Digulis Untan Pontianak untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran pada Senin, 27 Mei 2024.
Penolakan ini muncul seiring dengan penggodokan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 oleh Anggota DPR RI.
Mereka yang menolak RUU tersebut tergabung dalam sejumlah organidasi diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar.
Baca Juga : Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar
Kemudian ada pula dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), hingga sejumlah organisasi pers lainnya.