HARIAN BERKAT – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP sederajat, baik negeri dan swasta se Kota Pontianak akan dimulai tanggal 25 Juni-3 Juli 2024.
Untuk jenjang SD Negeri, pendaftar PPDB didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia. Sedangkan untuk jenjang SMP Negeri, pendaftar melakukan pengajuan secara online lewat laman pontianak.siap-ppdb.com, kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan.
“Informasi dan proses seleksi dilaksanakan secara realtime dan dapat dilihat secara online. Pelaksanaan PPDB akan diumumkan pada akhir Mei 2024. Terkait pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke sekolah-sekolah,” terangnya, usai Penandatanganan Komitmen PPDB Objektif, Transparan dan Akuntabel bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Rabu 29 Mei 2024.
Baca Juga : Partisipasi PWI Kalbar Dukung Pelaksanaan PPDB Daerah Kota Pontianak
Daya tampung untuk peserta didik baru bagi warga Kota Pontianak, papar Ani Sofian, sudah sangat cukup bahkan cenderung banyak. Hal itu dinilai berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Education Management Information System Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak.
Daya tampung kelas 1 SD sederajat sejumlah 13.303 orang sedangkan calon peserta didik baru kelas 1 SD sederajat berjumlah 11.644 orang. Adapun daya tampung kelas 7 SMP sederajat sejumlah 13.728 sedangkan calon peserta didik baru kelas 7 SMP sederajat berjumlah 11.977 orang.
“PPDB pada SD dan SMP diprioritaskan bagi warga yang berasal dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, warga yang berada di sekitar sekolah, calon peserta didik yang memiliki prestasi baik akademik dan non-akademik,” sebutnya.

Ani Sofian menambahkan, pelaksanaan PPDB pada SD dilakukan menggunakan tiga jalur penerimaan, dengan jalur zonasi sebesar 75 persen daya tampung, jalur afirmasi sejumlah 20 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sejumlah 5 persen.
“Jika PPDB pada SMP Negeri dilakukan menggunakan empat jalur penerimaan, jalur zonasi 60 persen, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan 15 persen jalur prestasi,” imbuh Pj Wali Kota.