HARIAN BERKAT – Kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun akan diperiksa Polda Metro Jaya.
“Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak menjelaskan wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.