HARIAN BERKAT – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan memblokir media sosial X, jika tetap menayangkan konten pornografi.
“Soal pornografi X saya sudah menyurati soal pornografi X. Kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia akan kita tutup kita blok,” tegas Menteri Budi Arie, Senin 10 Juni 2024.
Baca Juga: Penjual Video Porno Anak Via Twitter dan Telegram Ditangkap Polisi
Baca Juga: Ternyata Stress Dapat menyebabkan Gangguan Otak dan Risiko Demensia
Kominfo menegaskan akan menangani kebijakan-kebijakan yang tidak jelas di media sosial. Menteri Budi Arie juga memastikan, aturan media sosial di Indonesia tidak dapat diintervensi oleh negara manapun.