HARIAN BERKAT – Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sanggau tahun 2024, Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Sanggau menggelar entry meeting sekaligus penandatangan fakta integritas bertempat di aula Kejaksaan Negeri Sanggau belum lama ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto menyampaikan, pengamanan pembangunan strategis merupakan perwujudan dari tugas Jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan.
Baca Juga: Dua Rumah Warga di Sekayam Terbakar, Polisi Selediki Penyebabnya
“Salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat pasal 30B UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Kejaksaan mendorong Pembangunan guna menekan kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan yang diwujudkan dengan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional di Daerah,” ujar Adi sapaan akrabnya.
Adi berharap, melalui pelaksanaan penandatanganan fakta Integritas ini Kejaksaan mampu melaksanakan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis nasional maupun daerah fokus terhadap deteksi dini pada ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang berpotensi akan menghambat atau menggagalkan proyek Strategis tersebut.