Guru Besar Hukum di Indonesia Ini Minta Pimpinan Polri Turun ke Polresta Pontianak Menolong Muhammad Rue Savaeli

  • Bagikan
Ilustrasi hukum/Foto: Pixabay

HARIAN BERKAT – Keadilan tidak boleh di nodai dengan kasus rekayasa apapun alasannya. Besar Harapan ada keadilan untuk Muhammad Rue Savaelja dari pihak keluarganya. Membaca berita dan rekaman video kasus yang menimpa Muhammad Rue Savaelja.

Menurut keluarganya seperti dijebak dengan rekayasa hukum oleh oknum di Polres Pontianak adalah pelanggaran, sehingga masyarakat yang tidak bersalah di penjarakan. Hal ini sangat membuat prihatin Prof, DR, KH Sutan Nasomal SH,MH sebagai guru besar Hukum di Indonesia.

Baca Juga: Ini Resiko Mengonsumsi Mi Instan bagi Kesehatan, Diantaranya Kanker

Apalagi telah jelas dalam bukti bukti yang lengkap sudah cukup menjawab bahwa tersangka tidak pernah melakukan kesalahan yang di tuduhkan serta tidak ada terlihat apapun yang menyudutkan jadi tersangka dalam rekaman CCTV. Maka PK peninjauan dari awal dasar sangat penting dalam kasus ini.

Dari keterangan keluarga karena bujukan oknum polisi para petugas penyidik Polres Pontianak Muhammad Rui Savaelja agar mau menandatangani dan mengakui dengan imbalan di bebaskan serta tidak lanjut kasusnya, padahal itu jebakan kejahatan hukum menurut keluarganya, maka polimik fitnah ini meluas menjadi penetapan hukum. Akhirnya orang yang tidak bersalah ditetapkan pengadilan dengan hukuman yang berat.

Ia sangat prihatin bila benar masih saja ada oknum Polisi yang tega menjebak orang tidak bersalah di seret ke penjara.

Nasomal mengimbau agar tidak ada rekayasa hukum atau nasib orang lemah di tindas melalui menghalalkan semua cara agar orang yang tidak bersalah di penjarakan.

Mencari Keadilan terus dilaksanakan pihak keluarga Muhammad Rui Savaelja walaupun sudah berbulan-bulan dipermainkan oleh Oknum PH

Sebelumnya seorang ibu berinisial DE masih terus konsisten memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi anaknya yang sudah diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Pencabulan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2424/K/2024, tanggal 24 Maret 2024.

DE sampai hari ini tidak menyerah untuk mencari suatu keadaan baru atau dalam hukum dikenal dengan istilah novum agar alat kelengkapan hukum yang disebut dengan Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali dapat diajukan dan Peradilan Sesat yang sudah menyeret anaknya ke meja pesakitan dapat dikoreksi secara objektif dan jujur oleh Hakim Peninjauan Kembali nantinya.

Melalui Saluran Media Forum Keadilan TV, DE mengungkapkan kronologis lengkap dari awal proses hukum yang menimpa RA anak kandungnya. Dengan bukti rekaman yang menunjukkan bahwa Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak meminta anaknya Muhammad Rue Savaelja agar menjadi Tersangka agar bola mati itu tidak berhenti di penyidik kepolisian.

“Saya sudah tidak tahu mau percaya siapa lagi. Banyak membohongi, tapi saya coba terus menghubungi, bahkan lewat IG, semua saya hubungi,” ujar DE sambil meneteskan air mata di sesi wawancara dengan Reporter Forum Keadilan TV, Jum’at, 7 Juni 2024.

Baca Juga: MUI Kecam Serangan IDF ke Jamaah Salat Ied di Masjid Al Aqsha

  • Bagikan