Peluang Karier Lebih Luas, Pejabat Fungsional Dinilai Atasan Langsung

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam saat membuka kegiatan sosialisasi kedua peraturan tersebut di Hotel Dangau Kubu Raya. Foto:Prokopim Kubu Raya.

HARIAN BERKAT –Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023.

Kedua regulasi itu mengatur tentang jabatan fungsional, di mana tata kelolanya kini berbasis pada ruang lingkup tugas di setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

Baca Juga: Sebagian ASN Pemkot Sudah Efektif Kerja, ASN Mangkir Bakal Disanksi

“Dengan ditetapkannya PermenPANRB tersebut, maka kini penilaian dilakukan oleh atasan langsung guna menghindari penilaian bias dari para tim penilai. Adapun teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional telah diatur melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023,” kata Sekretaris Daerah Yusran Anizam saat membuka kegiatan sosialisasi kedua peraturan tersebut di Hotel Dangau Kubu Raya, Kamis 20 Juni 2024.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, kata Sekda Yusran, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu.

Mengingat pasca terbitnya peraturan BKN ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terkait dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit.

Penulis: prokopim.kuburaya
  • Bagikan