HARIAN BERKAT – Pemerintah mengungkapkan kebijakan subsidi listrik pada 2025 difokuskan untuk tepat sasaran serta mengutamakan rumah tangga miskin dan rentan.
“Kebijakan subsidi listrik tahun 2025, yaitu tepat sasaran, diberikan hanya kepada golongan yang berhak untuk rumah tangga, dan kepada rumah tangga yang miskin dan rentan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kamis 20 Juni 2024.
Baca Juga: 3 Orang Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi Basarnas di Tahun 2014
Menurut Menteri Arifin, kebijakan subsidi listrik pada 2025 itu, akan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal dan lingkungan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun sudah mengusulkan anggaran subsidi listrik sebesar Rp88,36 triliun untuk 2025.
Ia menuturkan, anggaran yang diusulkan tersebut sudah mengacu pada asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) 75-85 dolar AS per barel dan kurs Rp15.300 sampai Rp16.000 per dolar AS.
“Dengan asumsi ICP 75-85 dolar AS per barel dan kurs pada kisaran Rp15.300 sampai dengan Rp16.000 per dolar AS, inflasi sebesar 1,5 sampai 3,5 persen sesuai dengan KEM-PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal) 2025 tanggal 6 Mei 2024.,” terang Menteri Arifin.