HARIAN BERKAT – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pidato pengantar dalam penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.
“Tentu yang kita laporkan terkait realisasi pendapatan, realisasi belanja, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk anggaran 2023 ini yang mungkin itu akan kita gunakan untuk membahas kegiatan kegiatan di perubahan,” ujarnya saat menyampaikan pidato pengantar, Senin 24 Juni 2024.
Dalam penyampaiannya pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Ani Sofian memaparkan capaian dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2023. Antara lain Laporan Realisasi Anggaran, pada sektor pendapatan ditargetkan Rp1,87 triliun, realisasinya Rp1,81 triliun atau 96,71 persen.
Baca Juga : 409 Warga Disabilitas dan Lansia Dapat Bantuan Paket Sembako dari Kemensos
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp598,77 miliar, realisasinya Rp574,76 miliar atau 95,99 persen,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Ani Sofian, untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp400,63 miliar, realisasi yang dicapai Rp384,19 miliar atau 95,90 persen. Sedangkan retribusi daerah ditargetkan Rp57,84 miliar, realisasinya sebesar Rp48,71 miliar atau 84,21 persen. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp29,85 miliar, realisasinya Rp30,04 miliar atau 100,63 persen.