Pahami Tata Cara LPj Bantuan Parpol, Pemkot Gelar Bimtek

  • Bagikan
parpol
Foto bersama peserta bimtek penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol. FOTO : prokopim

HARIAN BERKAT – Untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik (parpol) dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis di Hotel Orchardz Perdana, Selasa 25 Juni 2024.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, setiap parpol yang menerima bantuan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga : Pj Wako Pontianak Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

“Bagi parpol yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan,” ujarnya saat membuka kegiatan bimtek.

Parpol
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian membuka bimtek penyusunan laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol. FOTO : prokopim

Pada prinsipnya, lanjut Ani Sofian, bantuan keuangan kepada parpol ditujukan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan parpol melalui alokasi dana yang diprioritaskan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat DPD, DPC dan DPK parpol.

  • Bagikan