HARIAN BERKAT – Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
Dan pada tahun 2024 ini, Pemerintah pusat telah mengucurkan dana Desa Ke Provinsi Kalbar sebesar Rp. 1,88 triliun. Dengan telah disalurkannya dana desa tersebut Pj Gubernur Kalbar berharap Desa tersebut mampu menjalankan seluruh tanggung jawab yang diberikan dalam memajukan desa.
“Jadi, dengan telah dikucurkan Dana Desa setiap tahun dengan anggaran yang semakin tahun semakin meningkat akan tetapi desanya tidak maju-maju, habis-habis begitu saja. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Desa membuat Indikator-indikator salah satu yaitu Indeks Desa Membangun. Kemudian setiap kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa,” hal tersebut diungkapkan Pj. Gubernur Kalbar dr Harisson, M.Kes, pada acara Penandatanganan Berita Acara Indeks Desa Membangun Tahun 2024 bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 2 Juli 2024.
Baca Juga : Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Kemendagri
Pj Gubernur Harisson juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), status kemajuan dan kemandirian Desa dijelaskan dengan klasifikasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pemahaman tentang situasi dan kondisi Desa saat ini, serta memberikan gambaran, bagaimana langkah kebijakan yang harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kehidupan Desa menjadi lebih mandiri dan sejahtera.
“Nah, dari berbagai indikator-indikator tersebut menjadi ukuran dalam menentukan seberapa besar anggaran setiap Desa yang diberikan Pemerintah. Dan kita berharap juga dasar pokok-pokok pikiran Anggota DPRD agar arahnya mampu meningkatkan status Desa,” jelas Harisson.
Harisson menyebut, berdasarkan Berita Acara hasil pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun Tahun 2024 yang telah ditandatangani pada hari ini, jumlah Desa Mandiri di Provinsi Kalbar menjadi 1.079 Desa atau meningkat 202 Desa dari tahun sebelumnya.
Peningkatan status kemandirian Desa menjadi sangat strategis yang memerlukan upaya dari semua pihak. Informasi terkait situasi dan kondisi Desa yang tercantum melalui IDM dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan intervensi sebagai langkah percepatan peningkatan status kemandirian Desa.
“Saya rasa, apabila semua indikator-indikator yang menjadi syarat dalam kemandirian Desa itu terpenuhi, dan kita berdayakan semua potensi yang ada di Desa itu, maka masyarakat akan lebih cepat menuju hidup yang lebih sejahtera. Dan inilah yang menjadi perhatian bagi pemerintah Kabupaten/ Kota bahkan hingga aparat Desa dalam memenuhi penggunaan dana Desa terhadap indikator-indikator tersebut,” ujar Harisson.