Cari Keadilan, Seorang Pria di Pontianak Layangkan Gugatan ke FIF

  • Bagikan
Rahman Hakim

HARIAN BERKAT – Rahman Hakim, seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat, harus menelan pil pahit lantaran ulah sang bibi yang tanpa sepengetahuannya telah menggadaikan BPKB motor miliknya ke FIF.

Menurutnya kejadian tersebut berawal pada bulan Juni 2023 yang mana ada oknum debt colektor yang mendatangi dirinya di rumah dengan alasan nagih bu Listia yang merupakan bibinya.

Baca Juga: Ini Manfaat Daun Keji Beling bagi Tubuh, Diantaranya Mengatasi Batu Ginjal

“Kemudian saya tanya lagi nagih motor apa? ternyata yang ditagih oleh debt colektor tersebut adalah milik saya yang atas nama saya sendiri yang sering pakai kemana-mana,” terangmya.

Dirinya mengaku kaget dengan pengakuan orang dari FIF tersebut sembari menjelaskan bahwa dirinya tidak penah menggadaikan BPKB motor miliknya, dan memang tidak diizinkan untuk digadaikan karena motor itu dipakainya untuk kerja.

Kemudian, kata Rahman dari pihak FIF menunjukkan dokumen, dan ternyata memang benar jika BPKB miliknya telah digadaikan.

Karena merasa tidak memiliki hutang, ia lantas menegaskan kepada FIFjika dirinya tidak bersedia untuk membayar, kemudian debt colektor menyarakan dirinya ke FIF untuk menemui atasannya.

“Atas saran itu saya langsung mendatangi kantor FIF, dan menanyakan kronologisnya mengapa bisa BPKB motor milik saya bisa digadaikan, dan diarahkan untuk menghubungi salesnya, kemudian saya hubungi via telepon dan kami bertemu kantor FIF cabang Sungai Raya Dalam dan bertemu dengan mbak Syifa,” terangnya.

Saat pertemuan tersebut, ia mendapatkan penjelasan jika Listia memang sering melakukan transaksi dan memiliki riwayat transaksiyang sangat bagus, sehingga saat menggadaikan BPKB motor miliknya akan lebih dipermudah prosesnya.

Rahman juga sempat protes mengapa saat BPKB tidak diketahui oleh pemilik motor, malah denganmudah pighak dari FIF memprosesnya, kemudian ia juga sempat diperlihatkan dokumen poto saat transaksi gadai, sedangkan poto motornya itu diambil dirumah lama bibinya di Sungai Raya Dalam.

“Pada saat itu dirinya menegaskan merasa keberatan untuk membayar, apalagi baru dibayar 1 bulan dan masih menyisakan 10 bulan lagi, yang lebih membuat saya kaget ternyata saat sudah lunas bibi kembali menggadaikannya,” terangnya.

Dirinya mengaku memang selama ini tidak tahu jika BPKB motornya telah digadaikannya, dan baru tahu jika ada yang menagihnya karena pembayarannya macet.

“Info tadi pagi dari pihak FIF menyebutkan jumlah utang akibat gadai BPKB berikut jumlahnya mencapai Rp65 juta, namun saya tak mau membayarnya.” jelasnya.

Ketika ditanya mengapa BPKB ada ditangan sang bibi, Herman mengaku juga tidak mengetahuimya secara pasti, namun ia mengaku jika bibinya memnang tinggal dirumahnya sejak tahun 2016 hingga 2017, karena rumahnya di Sungai Raya Dalam dikontrakkan.

Rahman mengaku sering bertugas di luar kota dan sebanyak 2 kali melakukan umroh dalam waktu yang lumayan panjang, surat kendaraaan memang disimpan di rumah, dan untuk motor yang ada dirumah bebas untuk dipakai.

“Saya menuntut agar BPKB saya dikeluarkan oleh pihak KIK karena memang saya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPKB yang digadaikan oleh bibinya tersebut tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun,” tegasnya.

  • Bagikan