HARIAN BERKAT – Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM digeledah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).
“Betul, terkait penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerangan jalan umum dengan tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis 4 Juli 2024.
Baca Juga: Pilkada 2024, Bawaslu RI Minta Jajaran Pahami Regulasi Tangani Laporan
Dijelaskan Wakil Direktur, proyek itu direncanakan terealisasi di semua jalan nasional. Proyek dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni barat, tengah, dan timur.