HARIAN BERKAT – Cabuli bocah perempuan, seorang tokoh spiritual kontroversial di Nepal yang dikenal dengan julukan “Buddha Boy” telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun penjara.
Ram Bahadur Bomjon, yang diyakini oleh sebagian orang sebagai titisan atau reinkarnasi dari Siddharta Gautama sang pendiri ajaran Buddha, juga dihukum membayar kompensasi kepada korban oleh Pengadilan Distrik Sarlahi di bagian selatan Nepal, pada hari Senin 1 Juli 2024.
Baca Juga: Cabuli Lima Bocah Laki-laki, Seorang Pria Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Pria berusia 34 tahun itu diberi waktu 70 hari untuk mengajukan banding, kata pejabat pengadilan Sadan Adhikari.
Polisi menangkap Bomjon di sebuah daerah pinggiran ibu kota Nepal, Kathmandu, pada bulan Januari dengan tuduhan serangan seksual dan terlibat dalam penghilangan sedikitnya empat pengikutnya.
Akhir bulan Juni, pengadilan menyatakan Bomjon bersalah melakukan serangan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.