PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

  • Bagikan
Pegi yang diamankan dalam kasus Vina Cirebon

HARIAN BERKAT – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman membatalkan Status tersangka Pegi Setiawan, terkait perkara pembunuhan berencana Vina dan Eky.

Putusan tersebut dijatuhkan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang Praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga: Hari Ini, Polisi Limpahkan Berkas Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan

Dalam sidang tersebut, Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jawa Barat tidak sah dan harus dibatalkan.

Dengan demikian Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat Pegi Setiawan bebas dari segala sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.

  • Bagikan