DJP Kalbar Serahkan Dua Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Pontianak

  • Bagikan
DJP
DJP Kalbar menyerahkan tersangka DKS dan HT beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejari Pontianak di Kantor Kejari Pontianak. FOTO : DJP

HARIAN BERKAT – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyerahkan tersangka DKS dan HT beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak di Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH. Ahmad Dahlan No.6, Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalbar pada Selasa, 9 Juli 2024.

Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.

DKS menjabat sebagai Direktur PT AMP yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Pontianak Timur.

Tersangka DKS melalui Wajib Pajak PT AMP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga : DJP Kalbar Beri Penghargaan ke WP Pembayar Pajak Terbesar

Tindakan DKS tersebut dilakukan dengan cara melaporkan SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2019 namun isinya NIHIL dan tidak menyetorkan pajak PPN ke kas negara.

Dalam perkembangannya Tim PPNS juga menemukan fakta dan bukti telah terjadi dugaan tindak pidana perpajakan yang lain dimana DKS bersama-sama dengan HT telah melakukan penerbitan Faktur Pajak PT AMP kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang mendasari/tidak ada transaksi (biasa dikenal dengan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya/ FP TBTS).

Tersangka DKS bersama-sama dengan HT diduga telah menerbitkan Faktur Pajak TBTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

DJP
DJP Kalbar menyerahkan tersangka DKS dan HT beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejari Pontianak di Kantor Kejari Pontianak. FOTO : DJP
  • Bagikan