HARIAN BERKAT – Masyarakat di Indonesia diimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi.
Hal ini sebagai tanggapan atas adanya kabar viral di media sosial terkait penyalahgunaan data yang diduga dilakukan oleh seorang HRD perusahaan.
Baca Juga: OJK : Empat Pilar Reformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Selasa 9 Juli 2024.
Friderica menyatakan, kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi. Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini, OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.