HARIAN BERKAT – Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dimana disebutkan izin Pertashop diperlonggar agar bisa tumbuh dengan cepat, apalagi program Pertashop merupakan hal baru di Kalbar.
Secara teknis, keberadaan Pertashop harus mempunyai izin usaha. Untuk itu nantinya akan ada peninjauan secara langsung ke titik pembangunan Pertashop.
Namun pada kenyataannya, banyak Pertashop yang mati suri di Kalimantan Barat. Berdasarkan identifikasi permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha Pertashop.
Baca Juga : Disabilitas Harus Berkreativitas, Ini Pesan Gubernur Kalbar Harisson
“Untuk itulah, berdasarkan identifikasi atas permasalahannya yang ada, dan dalam rangka mendukung program pemerintah terkait dengan gerai Pertashop agar nantinya dapat memberikan manfaat bagi daerah diberbagai aspek kehidupan masyarakat. Dan perlu kiranya kita duduk bersama mendiskusikan langkah-langkah apa yang perlu dilakukan agar program ini tidak hanya sekedar berjalan, namun juga benar-benar memang memberikan manfaat dan menguntungkan bagi pelaku usaha,” hal tersebut diungkapkan Pj. Sekda Kalbar Mohammad Bari, S.Sos, M. Si, saat membuka Rakor Perizinan Gerai Pertashop di Hotel Orchardz Gajah Mada Pontianak, Kamis 11 Juli 2024.