“Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, para pelaku menyasar situs yang memilki proteksi keamanan lemah untuk diretas. Setelahnya, mereka mengubah tampilan website tersebut menjadi konten judol.
Baca Juga: Cegah Judi Online, Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi
“Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian,” jelasnya.