UPT PPD Pontianak Wilayah I Gencar Sosialisasikan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

  • Bagikan
Pontianak
Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan tengah memberikan sosialisasi pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor. FOTO : (*)

HARIAN BERKAT – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 terus gencar melakukan sosialisasi kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Sosialisasi kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar itu pun dilakukan dengan beragam metode.

UPT PPD Pontianak Wilayah 1 pun langsung mendatangi masyarakat untuk menyampaikan sosialisasi pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang tercantum didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar nomor 18 tahun 2024.

Salah satunya sosialisasi kebijakan itu dilakukan dengan menyasar langsung warga Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis 11 JuliĀ  2024 pagi. Kegiatan yang digelar di Kantor Camat Pontianak Kota itu juga mengundang para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Baca Juga : RSUD SSMA Pontianak Beri Edukasi Seputar Obat Asam Urat

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan mengungkapkan sosialisasi Pergub nomor 18 tahun 2024 tersebut sengaja dilakukan dengan menyasar langsung masyarakat.

Agar informasi kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kalbar bisa tersampaikan secara luas.

“Kita ingin masyarakat secara luas mengetahui dan memanfaatkan kebijakan pembebasan denda kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Kalbar ini,” ungkap Edy Gunawan.

Pontianak
Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan tengah memberikan sosialisasi pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor. FOTO : (*)

Dijelaskan Edy, kebijakan bayar pajak bebas denda tersebut diberlakukan mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Adapun pembebasan yang diberikan, mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.

  • Bagikan