2 Pelaku Pengeroyokan Jurnalis TV di Sidang SYL Resmi Jadi Tersangka

  • Bagikan
IIustrasi pengeroyokan/PMJ

HARIAN BERKAT – Dua orang berinisial MNM (54) dan S (49) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis TV ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai pelaksanaan sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya langsung melakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi korban dan saksi dan juga pengecekan CCTV usai menerima laporan korban pada 11 Juli 2024.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pengeroyokan Wartawan Usai Sidang SYL

“Kurang dari 1×24 jam, sekitar tanggal 12, itu sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa dua orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MNM diduga berperan memukul korban, dan tersangka S yang diduga menendang dan memukul korban, dan juga terhadap kamera korban.

  • Bagikan