“Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang,” kata Ade Ary.
Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk motif dari kedua tersangka yang diduga merupakan simpatisan SYL yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) masih dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Polisi Dalami Penyalahgunaan Data Diri Pelamar Kerja untuk Pengajuan Pinjol
“Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan,” katanya.