HARIAN BERKAT – Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik, apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Komisioner KPU Idham Holik merujuk pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024. Idham menjelaskan, bahwa caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Penggunaan Sirekap di Pilkada Dipastikan KPU Tak akan Bikin Gaduh
“Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” ungkap Idham.