Pj Gubernur Harisson Sampaikan Penekanan di Coffee Morning bersama Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah

  • Bagikan
Kalbar
Pj Gubernur Provinsi Kalbar, Harisson, memimpin Rapat "Coffee Morning" bersama Staf Ahli, Asisten Sekda serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. FOTO : Pemprov Kalbar

HARIAN BERKAT  – Bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur, Penjabat Gubernur Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, memimpin Rapat “Coffee Morning” bersama Staf Ahli, Asisten Sekda serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, Senin Pagi 22 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Kalbar, Harisson, mengatakan bahwa dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024 – 2026 dinyatakan Tujuan Pembangunan kita adalah Meningkatkan kualitas Pembangunan Manusia yang produktif dan berdaya saing, Mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan dan Reformasi Birokrasi yang berprinsip _good governance_ untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Beberapa isu strategis dalam pencapaian tujuan tersebut meliputi Capaian IPM Kalbar, meskipun sudah masuk kategori tinggi 70,47. Angka prevalensi stunting masih di atas angka nasional 27,8, Tingkat kemiskinan, Ratio Gini masih cukup lebar serta telah terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi 4,98,” terang Harisson.

Baca Juga : Pj Sekda M Bari Ajak Pramuka Turut Jaga Lingkungan Dukung Pembangunan Daerah

Disamping isu strategis dimaksud, perlu menjadi perhatian kita bersama mengenai capaian kinerja kita adalah Nilai Reformasi Birokrasi tahun 2022 sebesar 69,43, Skor MCP Tahun 2024 sebesar 98, Skor SPIP Tahun 2023 sebesar 3,107, Skor Manajemen Risiko Tahun 2023 sebesar 2,976 dan Nilai SAKIP Tahun 2022 adalah BB.

“Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko yang dihadapi. Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” pintanya.

Pj Gubernur Provinsi Kalbar, Harisson, memimpin Rapat “Coffee Morning” bersama Staf Ahli, Asisten Sekda serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. FOTO : Pemprov Kalbar

Selanjutnya mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

“SAKIP ini menjadi bagian yang sangat penting dalam pembangunan reformasi birokrasi, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, akuntabel, kapabel serta berorientasi pada kualitas layanan publik pada masyarakat. Filosofi dasar dari SAKIP ini adalah tentang seberapa besar kinerja yang dihasilkan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” tegas Harisson.

  • Bagikan