HARIAN BERKAT – Bareskrim Polri bersama dengan Kepolisian Australia (AFP/Australiam Federal Police) mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim korban ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dinamakan Operation Mirani, merupakan tindak lanjut dari pertemuan Senior Officers Meeting (SOM) Polri dan AFP di Sydney, Australia pada tahun 2023.
Baca Juga: Ini Motif Istri-Anak dan Pacarnya Habisi Bos Aksesoris di Bekasi
“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia ke Australia dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa 23 Juli 2024.
Djuhandani menuturkan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) yang ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
“Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney,” kata Djuhandani.