Usut Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri

  • Bagikan
Foto: Buronan KPK Harun Masiku/Istimewa

HARIAN BERKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.

Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Staf Hasto Kristiyanto Soal DPO Harun Masiku

Menurut Tessa, pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin 22 Juli 2024 Adapun proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.

  • Bagikan