Menyoroti mengenai izin pelabuhan berupa TUKS maupun Tersus di dermaga milik H. Marhali yang masih menjadi polemik. Kemudian tim liputan mencoba untuk menelusuri apakah dermaga di Teluk Batang, Kayong Utara memiliki izin TUKS maupun Tersus?
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI) yang dapat diakses melalui https://sehati.hubla.dephub.go.id/map terkuak fakta bahwa di Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara tidak ditemukan TUKS atau Tersus yang memiliki dokumen izin.
Berbeda halnya dengan di kawasan Pontianak dan sekitarnya terdapat beberapa TUKS ataupun Tersus yang telah mengantongi izin. Dalam laman aplikasi SEHATI disebutkan keberadaan TUKS ataupun Tersus yang berizin dimaknai dengan gambar jangkar kapal berwarna abu-abu gelap.
BACA JUGA : Cegah Stunting Baru, Kubu Raya Gelar Rembuk Stunting
Berikut ini adalah tangkapan layar hasil pengecekan tim liputan Warta Pontianak melalui aplikasi SEHATI milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub).
Sekedar informasi, aplikasi SEHATI diluncurkan perdana oleh Ditjen Hubla Kemenhub pada tahun 2020 silam. Sejak peluncurannya, aplikasi ini kemudian mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan pelaku usaha.
Adapun, salah satu tujuan dari aplikasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya adalah dengan cara digitalisasi melalui penyediaan layanan berbasis online, termasuk dalam hal perizinan.
Hasil penelusuran ini pun membenarkan pernyataan Kepala KUPP Kelas III Aksar yang sebelumnya menyebut, bahwa dermaga milik Haji Marhali tersebut tidak memiliki dokumen izin TUKS maupun Tersus.
Menurutnya, pihak manajemen PT Armada Jaya Khatulistiwa adalah perusahaan yang menaungi dermaga tak berizin tersebut.
Kemudian, Aksar menceritakan bagaimana rekam jejak hingga dermaga tersebut tak mengantongi izin. Ketika itu, pihak manajemen perusahaan pernah mengajukan perizinan ke Kementerian Perhubungan di tahun 2022 silam, namun karena kekurangan berkas perizinan, izin dermaga tersebut tak kunjung terbit.
“Lokasi kegiatan milik Marhali yg pernah mengajukan permohonan izin pembangunan Tersus atas nama PT Armada Jaya Khatulistiwa pada tahun 2022 namun sampai saat ini izin pembangunan tersebut belum terbit,” ujar dia, Kamis 18 Juli 2024 silam.
Terkait tak berizinnya dermaga tersebut, Aksar kemudian menegaskan, berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan No. IM 1 tahun 2023, bahwa unit penyelenggara pelabuhan diberi kewenangan untuk tidak memberikan pelayanan di bidang kepelabuhanan ke dermaga yang tidak memiliki izin.***