Penggelapan Pupuk NPK, Mandor dan Lima Pekerja PT SJP Ditangkap Polisi

  • Bagikan
ilustrasi by humaspolreskuburaya.

HARIAN BERKAT –Polisi menangkap enam orang karyawan pemupukan pohon kelapa sawit setelah aksinya melakukan penggelapan pupuk NPK Blue sebanyak 25 karung milik PT Solusi Jaya Perkasa (SJP) 1 yang berlokasi di Desa Terentang Hulu, Kecamatan Terentang, Kubu Raya pada Sabtu 13 Juli 2024.

Kasus penggelapan pupuk itu terungkap ketika motor tossa yang mengangkut 25 karung pupuk NPK Blue terperosok saat melewati Jalan MR Blok A5/B5 dan Blok A6/B6 Divisi SJP 1 Terentang Hulu. Satpam PT SJP yang sedang berpatroli mencurigai muatan yang dibawa keenam pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Terentang.

Baca Juga: Diduga Curi Sawit, Mantan Kades Dibekuk Polisi

Petugas Polsek Tersentang pun segera merespon laporan satpam PT SJP, saat petugas mendatangi motor tossa yang terperosok tersebut, keenam pelaku mulai gelisah tak menentu, akhirnya saat dilakukan interogasi secara singkat keenam pelaku mengakui bahwa pupuk yang mereka bawa itu milik PT SJP, tak menunggu lama enam pelaku beserta barang bukti di geladak ke Polsek Terentang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Terentang, IPDA Slamet Widodo, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menyampaikan pelaku ini merupakan mandor pemupukan PT SJP berinisial RS seorang wanita berumur 20 tahun, serta lima orang pekerjanya prianya, yakni CP (38), JN (26), AR (27), DI (40), dan IN (27).

“Keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Terentang guna penyelidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sepeda motor tossa dan 25 karung pupuk NPK Blue,” kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juli 2024.

Ade mengatakan pemicu mandor bersama lima karyawan mau melakukan penggelapan pupuk NPK Blue milik PT SJP untuk menutupi kegagalan target pemupukan perkebunan sawit yang telah ditetapkan oleh perusahaan dimana target pemupukan satu hari sebanyak 45 karung.

Penulis: Marupek
  • Bagikan